For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Also known as: PP 17/1975 · PP No. 17 Tahun 1975 · PP Nomor 17 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 1975Publication Date:9 Mei 1975
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1975
Publication Date09 Mei 1975
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1975 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan kemampuan keuangan negara saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974. Besaran uang kehormatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 15.000,- untuk Ketua dan Rp. 7.500,- untuk Wakil Ketua dan Anggota, diubah menjadi Rp. 20.000,- dan Rp. 10.000,- masing-masing. Perubahan ini berlaku efektif mulai 1 April 1975.

(-)

(-)