For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Also known as: PP 55/1992 · PP No. 55 Tahun 1992 · PP Nomor 55 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1992Publication Date:17 September 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok dan uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penetapan besaran gaji pokok untuk Ketua dan Wakil Ketua lembaga-lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula besaran uang kehormatan bagi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara lainnya, dengan perbedaan besaran berdasarkan status kepegawaian mereka.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.

(-)