For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Also known as: Perka BMKG 8/2019 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2019Publication Date:25 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait, guna meningkatkan efektivitas layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Penataan ini dilakukan dengan menyempurnakan nomenklatur stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan, serta menyeragamkan penamaan stasiun berdasarkan wilayah kerja. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan terkait. Struktur organisasi meliputi Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi, serta kelompok jabatan fungsional. Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diklasifikasikan dalam empat kelas berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)