Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait, guna meningkatkan efektivitas layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Penataan ini dilakukan dengan menyempurnakan nomenklatur stasiun meteorologi yang memberikan layanan penerbangan, serta menyeragamkan penamaan stasiun berdasarkan wilayah kerja. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab atas pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan terkait. Struktur organisasi meliputi Bagian Tata Usaha, Bidang Observasi, Bidang Data dan Informasi, serta kelompok jabatan fungsional. Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diklasifikasikan dalam empat kelas berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.