For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Also known as: Perka BMKG 9/2016 · Perka BMKG No. 9 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 November 2016Publication Date:4 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date15 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah ketentuan Lampiran II dari Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG sehubungan dengan adanya perubahan lokasi dan wilayah kerja. Ketentuan yang diubah adalah mengenai nama, lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)