For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 6/2020 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2020Publication Date:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date23 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1750).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Balai Besar dan stasiun-stasiun tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tugas utama mereka meliputi pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Organisasi ini terdiri dari bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional yang bertugas menyusun rencana, program, dan laporan, serta mengelola administrasi dan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)