on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Also known as: Peraturan BMKG 6/2020 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Balai Besar dan stasiun-stasiun tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tugas utama mereka meliputi pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerja sama, kalibrasi, dan pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Organisasi ini terdiri dari bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional yang bertugas menyusun rencana, program, dan laporan, serta mengelola administrasi dan keuangan.