Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan adanya relokasi dan/atau alih fungsi, perubahan nomenklatur, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 37 yang mengatur jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG, yang terdiri dari Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi Kelas I hingga Kelas IV, Stasiun Klimatologi Kelas I hingga Kelas IV, dan Stasiun Geofisika Kelas I hingga Kelas IV. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran II yang berisi nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.