For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 4/2023 · Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2023Publication Date:10 Oktober 2023
Meteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Oktober 2023
Publication Date10 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. 2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan adanya relokasi dan/atau alih fungsi, perubahan nomenklatur, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 37 yang mengatur jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG, yang terdiri dari Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi Kelas I hingga Kelas IV, Stasiun Klimatologi Kelas I hingga Kelas IV, dan Stasiun Geofisika Kelas I hingga Kelas IV. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran II yang berisi nama dan lokasi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta nama, kelas, dan lokasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

(-)

(-)