on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Also known as: Peraturan BMKG 1/2022 · Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang adanya relokasi dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan dalam Lampiran II yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun-stasiun terkait. Perubahan ini melibatkan penyesuaian nama, kelas, dan lokasi dari berbagai unit pelaksana teknis di seluruh wilayah Indonesia.