For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2018Publication Date:4 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date04 April 2018
Publication Date04 April 2018
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, Pasal 2 mengenai jenis retribusi jasa umum, Pasal 15, 16, dan 17 mengenai Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penghapusan Pasal 19, 20, 21, dan 22, serta perubahan dan penambahan pada Lampiran I dan III yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Mencakup Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Diubah untuk mencakup pelayanan pengujian kendaraan bermotor di atas air.
  3. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan III.

(-)

(-)