Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan ini mencakup:
1. *Latar Belakang dan Tujuan*: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah.
2. *Ketentuan Substansial*:
- *Jenis Pajak*: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025.
- *Jenis Retribusi*: Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat usaha, pelelangan, parkir, penginapan, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (penggunaan tenaga kerja asing).
- *Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi*: Ditetapkan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
- *Dasar Pengenaan Pajak/Retribusi*: Nilai jual kendaraan bermotor, nilai perolehan air permukaan, dan lainnya, sesuai dengan jenis pajak dan retribusi.
- *Tarif Pajak/Retribusi*: Ditetapkan dalam persentase atau nilai rupiah tertentu.
- *Bagi Hasil Pajak*: PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota.
- *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Sebagian hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum, dan sebagian hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
- *Insentif Fiskal*: Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.