For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2024Publication Date:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date04 Januari 2024
Publication Date04 Januari 2024
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Provinsi Daerah Kalimantan Timur Tahun -). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Provinsi Daerah Kalimantan Timur Tahun Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Provinsi Daerah Kalimantan Timur Tahun 2021, Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5); Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 14); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini mencakup: 1. *Latar Belakang dan Tujuan*: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. 2. *Ketentuan Substansial*: - *Jenis Pajak*: PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. - *Jenis Retribusi*: Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat usaha, pelelangan, parkir, penginapan, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (penggunaan tenaga kerja asing). - *Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi*: Ditetapkan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. - *Dasar Pengenaan Pajak/Retribusi*: Nilai jual kendaraan bermotor, nilai perolehan air permukaan, dan lainnya, sesuai dengan jenis pajak dan retribusi. - *Tarif Pajak/Retribusi*: Ditetapkan dalam persentase atau nilai rupiah tertentu. - *Bagi Hasil Pajak*: PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota. - *Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak*: Sebagian hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum, dan sebagian hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. - *Insentif Fiskal*: Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Pada saat Perda ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan belum dibagihasilkan, tetap dibagihasilkan berdasarkan Perda mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, khusus ketentuan mengenai PKB dan BBNKB dalam Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 106, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan Aparatur Sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak dan Objek Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Sanksi pidana berupa denda merupakan pendapatan negara. 6. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 7. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap SPTPD.