For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2021Publication Date:21 Agustus 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date21 Agustus 2021
Publication Date21 Agustus 2021
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Perubahan meliputi penambahan dan penyesuaian tarif retribusi untuk beberapa jenis jasa umum, khususnya di bidang pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, bimbingan teknis penyusunan dokumen sistem manajemen mutu pada UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, dan pelayanan pendidikan pada UPTD. Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 41 dihapus.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan peraturan daerah yang lebih adil, efektif, tertib administratif, dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)