For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Also known as: Permendagri 44/2015 · Permendagri No. 44 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:20 April 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal pemilihan dilakukan serentak, pendanaan dilakukan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan keuangan, dan sebaliknya. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana pemilihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan harus dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah.

1. Standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. 2. Standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Tahun 2015 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)