on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Also known as: Permendagri 44/2015 · Permendagri No. 44 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal pemilihan dilakukan serentak, pendanaan dilakukan secara proporsional antara provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan keuangan, dan sebaliknya. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana pemilihan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Belanja hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan harus dilaporkan serta dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah.