For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: Permendagri 44/2007 · Permendagri No. 44 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 44 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2007Publication Date:12 September 2007
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date12 September 2007
Publication Date12 September 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman pengelolaan belanja pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dibebankan pada APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah. Peraturan ini mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja pemilu. Penganggaran belanja pemilu gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi, sedangkan belanja pemilu bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Belanja hibah pemilu digunakan untuk kegiatan persiapan dan pelaksanaan pemilu oleh KPU dan Panwaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Standar penetapan honorarium dan kebutuhan barang dan jasa diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan rencana kebutuhan biaya oleh KPU dan Panwaslu serta mekanisme pendanaan bersama jika pemilu diselenggarakan bersamaan.

1. Bagi Daerah yang belum menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan, dapat menetapkan DPA-SKPD dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pengeluaran belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan. 2. Dalam hal Daerah belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan, dapat menyesuaikan anggaran mendahului Perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan, untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. 3. Penetapan pengeluaran belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendahului penetapan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penyesuaian anggaran mendahului perubahan APBD sesuai ayat (2) diberitahukan kepada DPRD. 4. Penyediaan/penyesuaian belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga/atau menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk belanja pegawai, kegiatan-kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan yang telah mengikat perjanjian atau kerjasama dengan pihak ketiga.

(-)