For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

Also known as: Permendagri 57/2009 · Permendagri No. 57 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2009Publication Date:9 Desember 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date09 Desember 2009
Publication Date09 Desember 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan belanja pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seiring dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi dan tugas Panwaslu, penetapan standar honorarium dan uang lembur bagi penyelenggara pemilu, serta pengaturan pendanaan bersama untuk pemilu yang diselenggarakan serentak. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana kebutuhan biaya oleh KPU dan Panwaslu, serta penetapan besaran dana yang dibebankan kepada pemerintah daerah secara proporsional.

(-)

(-)