For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Also known as: Permendagri 51/2015 · Permendagri No. 51 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:8 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Juni 2015
Publication Date08 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini berkaitan dengan Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Tahun 2015, yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)