on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Also known as: PP 51/2021 · PP No. 51 Tahun 2021 · PP Nomor 51 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Pengelola Aset melalui penambahan penyertaan modal negara. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan saham milik negara pada beberapa perusahaan ke dalam modal saham PT Perusahaan Pengelola Aset.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset dengan mengalihkan saham dari PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia. Penambahan modal ini melibatkan pengalihan saham Seri B, Seri A, Seri C, dan Seri D dari perusahaan-perusahaan tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri BUMN.