For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri

Also known as: PP 72/1996 · PP No. 72 Tahun 1996 · PP Nomor 72 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 1996Publication Date:16 Desember 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 1996
Publication Date16 Desember 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional melalui penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas di bidang pembangunan kawasan industri di Provinsi Lampung. Penyertaan modal ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah dan perusahaan swasta. Komposisi kepemilikan modal saham awal adalah 20,36% oleh Pemerintah Pusat, 4,64% oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, dan 75% oleh pihak swasta. Besarnya penyertaan modal negara adalah Rp. 1.762.087.000,00. Pelaksanaan penyetoran modal diatur oleh Menteri Keuangan. Pendirian Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)