For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2008 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Prasadah Pamunah Limbah Industri

Also known as: PP 87/2008 · PP No. 87 Tahun 2008 · PP Nomor 87 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Prasadah Pamunah Limbah Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Penjualan saham ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perubahan penyertaan modal negara harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Penjualan saham dilakukan secara langsung dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik. Saham yang dijual adalah 50 lembar atau 5% dari total saham. Harga saham ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan hasil penjualan disetorkan ke Kas Negara setelah dikurangi biaya pelaksanaan.

(-)

(-)