For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat

Also known as: PP 49/1993 · PP No. 49 Tahun 1993 · PP Nomor 49 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1993Publication Date:29 September 1993
Investasi & Penanaman ModalPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pengolahan Limbah Industri Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 1993
Publication Date29 September 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah meningkatnya kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang menghasilkan limbah yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pengolahan dan pemusnahan limbah tersebut. Negara Republik Indonesia menyertakan modal sebesar Rp. 2.440.000.000 untuk pendirian Perseroan Terbatas ini, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran modal saham diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mewakili negara dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas ini, dengan hak untuk menyerahkan kuasa tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

(-)

(-)