For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 11/2017 · Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:13 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisKebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date13 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meliputi kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Penyalur KUR terdiri dari lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu. Penjamin KUR adalah perusahaan penjaminan yang bekerja sama dengan penyalur KUR. Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin untuk penyaluran KUR. Peraturan ini juga mengatur jenis penyaluran KUR, termasuk KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja Indonesia, dan KUR khusus.

1. Segala perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai perjanjian kerja sama berakhir. 2. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya peraturan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016.

1. Penyalur KUR yang tidak mencapai target plafon penyaluran KUR di Sektor Produksi akan diberikan pembinaan/sanksi sesuai yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.