Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meliputi kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Penyalur KUR terdiri dari lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu. Penjamin KUR adalah perusahaan penjaminan yang bekerja sama dengan penyalur KUR. Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin untuk penyaluran KUR. Peraturan ini juga mengatur jenis penyaluran KUR, termasuk KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja Indonesia, dan KUR khusus.