on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Also known as: Permenko Perekonomian 8/2015 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. KUR disalurkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk, dengan penjaminan dari perusahaan penjamin yang disetujui. Penerima KUR dapat berupa individu atau badan hukum yang melakukan usaha produktif, termasuk calon tenaga kerja Indonesia dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Penyaluran KUR dilakukan melalui pola linkage, baik secara channelling maupun executing, dengan pendanaan bersumber dari dana lembaga keuangan penyalur KUR. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk penyaluran KUR, dan penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran KUR secara reguler.