on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Also known as: Permenko Perekonomian 8/2018 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperluas pelaksanaan penyaluran KUR, mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, serta melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015.
Perubahan meliputi kriteria penerima KUR, yang diperluas untuk mencakup berbagai kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang terkait dengan karyawan, tenaga kerja Indonesia (TKI), wilayah perbatasan, kelompok usaha bersama, pekerja yang terkena PHK, calon TKI, dan calon pekerja magang di luar negeri. Persyaratan bagi kelompok usaha penerima KUR juga diperjelas, termasuk keharusan memiliki usaha produktif, surat rekomendasi, dan mekanisme tanggung renteng.
Selain itu, penyaluran KUR diprioritaskan pada sektor produksi, dengan target porsi penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan. KUR sektor pariwisata juga diperkenalkan, dengan fokus pada destinasi wisata prioritas dan kawasan strategis pariwisata nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.
Perubahan juga mencakup persyaratan bagi calon penerima KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan TKI, dan KUR khusus, termasuk persyaratan usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (atau 3 bulan dengan pelatihan kewirausahaan), kepemilikan surat izin usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster dengan mitra usaha, dengan plafon hingga Rp500 juta per anggota.