For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Also known as: Permenko Perekonomian 8/2019 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2019 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2020Publication Date:27 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini mengatur penyaluran KUR melalui lembaga keuangan dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kerja sama dengan perusahaan penjamin. Penerima KUR meliputi UMKM, pekerja migran, dan kelompok usaha yang produktif. Penyaluran KUR difokuskan pada sektor produksi seperti pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Pemerintah memberikan subsidi bunga untuk meringankan beban penerima KUR. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan KUR oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 6 Tahun 2019, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan ini. 2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 tahun 2015 dan Nomor 105 Tahun 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Segala perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai perjanjian kerja sama berakhir. 4. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2019. 5. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2019 tetap mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kredit berakhir.

1. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR. 2. Dalam hal teguran tertulis tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan, Komite Kebijakan Pembiayaan dapat menghentikan kepesertaan Penyalur KUR.