on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional
Also known as: Peraturan BNN 7/2020 · Peraturan BNN No. 7 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. UPT yang dibentuk meliputi Balai Besar Rehabilitasi, Balai Rehabilitasi, dan Loka Rehabilitasi yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Rehabilitasi. Peraturan ini mengatur pembentukan, penataan, dan penghapusan UPT yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur organisasi UPT yang terdiri dari bagian umum dan kelompok jabatan fungsional. Setiap UPT wajib menyusun rencana kegiatan, anggaran, dan melaksanakan fungsi-fungsi rehabilitasi medis dan sosial, termasuk pelayanan wajib lapor dan dukungan informasi dalam pelaksanaan P4GN. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam UPT, termasuk penyusunan rencana kegiatan, pengembangan metode rehabilitasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.