For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 8/2016 · Perka BNN No. 8 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:29 Februari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date30 Maret 2016
Publication Date29 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika, sesuai dengan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peraturan ini menetapkan pembentukan Loka Rehabilitasi di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, untuk memperluas jangkauan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Perubahan ini mencakup penetapan lokasi Loka Rehabilitasi BNN di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

(-)

(-)