Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan pusat rujukan nasional untuk rehabilitasi korban pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkotika, serta untuk menyempurnakan dan merevitalisasi organisasi Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN menjadi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Ketentuan Substansial:
- Tugas dan Fungsi: Balai Besar Rehabilitasi BNN bertugas melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, memberikan pelayanan wajib lapor, serta memberikan dukungan informasi dalam rangka P4GN. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyusunan pedoman pelaksanaan rehabilitasi, fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi, pelayanan wajib lapor, pelaksanaan pengkajian dan uji coba metode rehabilitasi, pelayanan rehabilitasi medis dan sosial, penyelenggaraan database, ketatausahaan, dan evaluasi serta pelaporan.
- Struktur Organisasi: Struktur organisasi Balai Besar Rehabilitasi BNN terdiri dari Kepala Balai Besar, Bagian Umum, Bidang Rehabilitasi Medis, Bidang Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyiapan rencana kegiatan dan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, pelaporan, perencanaan program dan anggaran, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, pelayanan wajib lapor, serta memberikan dukungan informasi dalam rangka P4GN. Bidang Rehabilitasi Medis bertugas melaksanakan penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis, pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang rehabilitasi medis, dan pusat rujukan rehabilitasi medis. Bidang Rehabilitasi Sosial bertugas melaksanakan penyusunan pedoman, pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial, pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial, dan pusat rujukan rehabilitasi sosial.