For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Also known as: Perka BNN 5/2012 · Perka BNN No. 5 Tahun 2012 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juli 2012Publication Date:29 Mei 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date04 Juli 2012
Publication Date29 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 ini menetapkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk tahun 2020-2024. RAN P4GN mencakup bidang pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta penelitian, pengembangan, data, dan informasi. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) di berbagai tingkatan, serta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan RAN P4GN.

Dalam bidang pencegahan, peraturan ini menekankan peningkatan kampanye publik, pembentukan regulasi P4GN di berbagai tingkatan pemerintahan, sosialisasi P4GN dalam kegiatan Generasi Berencana (GenRe), deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui tes urine, pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkotika (Bersinar), pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika, dan pengembangan pendidikan anti narkotika di lembaga pendidikan dan pelatihan serta sekolah/perguruan tinggi.

Di bidang pemberantasan, fokusnya adalah pembersihan tempat dan kawasan rawan narkoba, pengumpulan dan validasi informasi tindak pidana narkotika, efektivitas tim khusus intelijen narkotika, pengawasan narkotika di lembaga pemasyarakatan, pengumpulan informasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika, analisis transaksi keuangan terkait kejahatan narkotika, penyelamatan aset hasil tindak pidana narkotika, pemetaan dan pemusnahan ladang ganja, penguatan pengawasan pintu masuk negara, dan pengembangan sistem interdiksi terpadu.

Bidang rehabilitasi meliputi penyediaan layanan rehabilitasi yang responsif gender dan usia, penyelenggaraan layanan rehabilitasi sesuai standar nasional, dan pengintegrasian sistem informasi rehabilitasi secara nasional. Selain itu, dilakukan peningkatan sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi.

Bidang penelitian, pengembangan, data, dan informasi mencakup pelaksanaan penelitian angka prevalensi penyalahguna narkotika secara nasional dan penyajian data serta informasi P4GN sebagai bahan laporan dan pertukaran informasi luar negeri.

(-)

(-)