on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 12/1981 · PP No. 12 Tahun 1981 · PP Nomor 12 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai perawatan, tunjangan cacad, dan uang duka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kecelakaan atau cacad dalam menjalankan tugas, serta uang duka bagi keluarga PNS yang tewas atau wafat. Peraturan ini mengatur hak PNS untuk mendapatkan pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan atau sakit karena dinas. Selain itu, PNS yang dinyatakan cacad oleh Tim Penguji Kesehatan berhak atas tunjangan cacad di atas pensiun. Uang duka diberikan kepada keluarga PNS yang tewas atau wafat, dengan ketentuan jumlah tertentu. Peraturan ini juga menetapkan pembebanan biaya terkait pada anggaran negara dan mengatur pelaksanaan teknis oleh instansi terkait.