For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: PP 70/2015 · PP No. 70 Tahun 2015 · PP Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2015Publication Date:16 September 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2015
Publication Date16 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai ASN mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manfaat yang diberikan dalam program ini mencakup perawatan medis, santunan kecelakaan kerja, tunjangan cacat, serta santunan kematian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) sebagai pengelola program JKK dan JKM, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana serta memberikan manfaat yang optimal bagi peserta.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai gaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

(-)