on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Also known as: PP 70/2015 · PP No. 70 Tahun 2015 · PP Nomor 70 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai ASN mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayar iuran JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manfaat yang diberikan dalam program ini mencakup perawatan medis, santunan kecelakaan kerja, tunjangan cacat, serta santunan kematian. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) sebagai pengelola program JKK dan JKM, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana serta memberikan manfaat yang optimal bagi peserta.