on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Also known as: PP 66/2017 · PP No. 66 Tahun 2017 · PP Nomor 66 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan perubahan pada iuran dan manfaat yang diberikan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan mengakomodasi kebutuhan yang ada dalam pelaksanaan jaminan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Perubahan mencakup besaran bantuan beasiswa bagi anak dari peserta yang tewas, dengan ketentuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan anak. Selain itu, iuran Jaminan Kematian (JKM) ditanggung oleh pemberi kerja dengan besaran 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. Iuran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah, tergantung sumber gaji peserta.