on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Cacat
Also known as: PP 52/1954 · PP No. 52 Tahun 1954 · PP Nomor 52 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 bertujuan untuk menggantikan beberapa surat edaran terkait pemberian tunjangan cacat kepada pegawai negeri sipil yang tidak dapat bekerja lagi karena cacat jasmani dan/atau rohani. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan cacat diberikan di samping penghasilan yang diterima sesuai peraturan pensiun yang berlaku. Tunjangan cacat dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan, tergantung pada jenis dan tingkat cacat yang dialami. Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan dapat diberikan sementara atau tetap, tergantung pada penilaian Majelis Penguji Kesehatan Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan tidak berlaku bagi pegawai yang diberhentikan sebelum peraturan ini berlaku.