For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Also known as: PP 24/1953 · PP No. 24 Tahun 1953 · PP Nomor 24 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:9 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date09 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri sipil yang tewas dalam menjalankan kewajibannya akibat keganasan gerombolan. Uang duka sebesar Rp5.000,- diberikan sekaligus di samping tunjangan lain yang berlaku. Pengeluaran uang duka ini dibebankan pada Anggaran Belanja tiap-tiap Kementerian. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1953, dan kelebihan uang duka yang telah diberikan sebelum diundangkan tidak akan dipungut kembali.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1953. 2. Kelebihan uang duka yang telah diberikan kepada janda/ahli waris pegawai Jawatan Kereta Api sebelum diundangkan tidak akan dipungut kembali.

(-)