For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya

Also known as: PP 28/1954 · PP No. 28 Tahun 1954 · PP Nomor 28 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:24 Maret 1954
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1953 Mengenai Pemberian Uang Duka/Penghibur Kepada Janda/Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date24 Maret 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1953 tentang Pemberian Uang Duka atau Penghibur kepada Janda atau Ahli Waris Pegawai yang Tewas dalam Melakukan Kewajibannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pemberian uang duka atau penghibur kepada janda atau ahli waris pegawai negeri yang tewas dalam melaksanakan kewajibannya. Perubahan ini dilakukan atas dasar pertimbangan teknis yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan penyusunan Anggaran Belanja. Sebelumnya, pengeluaran uang duka dibebankan pada Anggaran Belanja masing-masing kementerian. Namun, dengan adanya perubahan ini, pengeluaran tersebut kini dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan, kecuali untuk pegawai dari perusahaan yang diselenggarakan menurut Indische Bedrijven Wet (I.B.W.), di mana pengeluaran dibebankan pada anggaran eksploitasi perusahaan I.B.W. yang bersangkutan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.

(-)