on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa
Also known as: Keppres 20/1977 · Keppres No. 20 Tahun 1977 · Keppres Nomor 20 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai jaksa, sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada jaksa, termasuk Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, dan jaksa lainnya berdasarkan golongan gaji. Besaran tunjangan bervariasi dari Rp 30.000 hingga Rp 100.000 per bulan, tergantung pada posisi dan golongan gaji. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi jaksa juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, jaksa yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai jaksa karena diangkat dalam jabatan administratif atau jabatan lain tidak berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.