For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1972 tentang Tunjangan Khusus Bagi Para Jaksa

Also known as: Keppres 69/1972 · Keppres No. 69 Tahun 1972 · Keppres Nomor 69 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1972Publication Date:9 Desember 1972
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Khusus Bagi Para Jaksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1972
Publication Date09 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan khusus kepada para Jaksa di Indonesia, mengingat sifat dan tugas mereka di bidang Kejaksaan. Tunjangan ini diberikan di samping penghasilan sah yang diterima berdasarkan P.G.P.S. 1968. Besaran tunjangan bervariasi tergantung pada jabatan yang dipegang, mulai dari Jaksa Agung hingga berbagai posisi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Jaksa yang tidak memegang jabatan tertentu, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan golongan gaji mereka. Bagi Jaksa yang dikaryakan di instansi lain, tunjangan disesuaikan dengan jabatan di Kejaksaan. Biaya tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kejaksaan Agung, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

(-)

(-)