For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Also known as: Keppres 44/1983 · Keppres No. 44 Tahun 1983 · Keppres Nomor 44 Tahun 1983

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 1983Publication Date:22 Juli 1983
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Jaksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1983
Publication Date22 Juli 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Jaksa dengan beban tugas dan tanggung jawab yang ada. Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mencapai daya guna serta hasil guna yang optimal, tunjangan jabatan bagi Jaksa ditingkatkan. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan untuk berbagai tingkatan jabatan Jaksa, mulai dari Jaksa Agung hingga Jaksa yang digaji menurut golongan II. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa Jaksa yang dibebaskan dari tugas karena hukuman disiplin atau sebab lain, serta Jaksa yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan.

(-)

(-)