on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Jaksa
Also known as: Keppres 19/1985 · Keppres No. 19 Tahun 1985 · Keppres Nomor 19 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Jaksa, karena tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan besaran tunjangan jabatan Jaksa yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Jaksa. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan dan golongan, mulai dari Jaksa Agung hingga Jaksa yang digaji menurut golongan II. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Jaksa juga berhak menerima tunjangan ini. Namun, Jaksa yang dibebaskan dari tugas karena hukuman disiplin, tidak dapat menjalankan tugasnya, atau ditugaskan di luar Instansi Kejaksaan, tidak berhak menerima tunjangan tersebut. Ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.