For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 9/2013 · Perda Kabupaten Cianjur No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2013Publication Date:22 Juli 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 38 Seri D)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali urusan pemerintahan daerah yang meliputi pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, ketahanan pangan, serta penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Penataan ini dilakukan melalui perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Perubahan organisasi perangkat daerah meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan nomenklatur beberapa badan dan dinas. Badan yang mengalami perubahan antara lain Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, serta Badan Ketahanan Pangan Daerah. Dinas yang mengalami perubahan meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, Dinas Perpajakan Daerah, serta Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah.

Perubahan juga mencakup susunan organisasi pada Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Ketahanan Pangan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan, Dinas Perpajakan Daerah, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Perubahan ini memengaruhi tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, kesenian Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur organisasi

(-)