on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 7/2008 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan unsur-unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD, Pemerintah Daerah (Bupati dan Perangkat Daerah), dan Pemerintahan Desa. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Set DPRD), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Lembaga Teknis Daerah meliputi Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya. Dinas Daerah mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bupati memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Setda, Set DPRD, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.