on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 15/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk penataan struktur organisasi RSUD Sayang, peningkatan klasifikasi RSUD Cimacan menjadi Kelas C, dan pembentukan RSUD Pagelaran.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan penyusunan kembali organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan), Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang), Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, RSUD), Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI), Kecamatan, dan Kelurahan.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk Setda, Setwan, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya), Lembaga Teknis Daerah (seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, RSUD Sayang, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran), dan lembaga lain seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.