For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 15/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk penataan struktur organisasi RSUD Sayang, peningkatan klasifikasi RSUD Cimacan menjadi Kelas C, dan pembentukan RSUD Pagelaran.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan dan penyusunan kembali organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan), Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai bidang), Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, RSUD), Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI), Kecamatan, dan Kelurahan.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk Setda, Setwan, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Daerah (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya), Lembaga Teknis Daerah (seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, RSUD Sayang, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran), dan lembaga lain seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Pemangku jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Alih Tugas dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)