For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 15/16/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4404); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4649); 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4908).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan syariah dalam mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan, serta mengantisipasi risiko dari dinamika perekonomian.

Ketentuan Substansial:

Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah, dan Bank Devisa juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. GWM dalam Rupiah ditetapkan sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Bank dengan rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah kurang dari 80% dan DPK dalam Rupiah lebih besar dari Rp1 triliun dikenakan tambahan GWM (1% hingga 3%, tergantung besaran DPK). Bank yang melakukan merger atau konsolidasi dapat memperoleh kelonggaran GWM sebesar 1% selama 1 tahun.

Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas kewajiban ini.

Pemenuhan GWM dihitung harian dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia terhadap rata-rata harian DPK dalam dua masa laporan sebelumnya. Rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah dihitung dengan membandingkan jumlah Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah pada akhir masa laporan dari laporan dua periode sebelumnya.

Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

(-)

Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Sanksi kewajiban membayar, dengan perhitungan yang berbeda untuk pelanggaran GWM dalam Rupiah dan valuta asing, berdasarkan Tingkat Indikasi Imbalan SIMA atau rata-rata tingkat imbalan deposito investasi mudharabah.