on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 15/16/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/16/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan valuta asing bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan syariah dalam mendukung stabilitas moneter dan sektor keuangan, serta mengantisipasi risiko dari dinamika perekonomian.
Ketentuan Substansial:
Bank wajib memenuhi GWM dalam Rupiah, dan Bank Devisa juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. GWM dalam Rupiah ditetapkan sebesar 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah. Bank dengan rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah kurang dari 80% dan DPK dalam Rupiah lebih besar dari Rp1 triliun dikenakan tambahan GWM (1% hingga 3%, tergantung besaran DPK). Bank yang melakukan merger atau konsolidasi dapat memperoleh kelonggaran GWM sebesar 1% selama 1 tahun.
Setiap Bank wajib memelihara Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia, dan Bank Devisa juga wajib memelihara Rekening Giro Valas. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro atas kewajiban ini.
Pemenuhan GWM dihitung harian dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia terhadap rata-rata harian DPK dalam dua masa laporan sebelumnya. Rasio Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah dihitung dengan membandingkan jumlah Pembiayaan dalam Rupiah terhadap DPK dalam Rupiah pada akhir masa laporan dari laporan dua periode sebelumnya.
Bank Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.