For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/23/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 8/23/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/23/PBI/2006

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2006Publication Date:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date05 Oktober 2006
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai giro wajib minimum bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga likuiditas perbankan syariah dan memberikan kepastian jumlah giro wajib minimum yang harus dipelihara. Perubahan utama terletak pada perhitungan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK) yang menjadi penentu besarnya tambahan giro wajib minimum. Rasio ini dihitung berdasarkan data pembiayaan dan DPK yang disampaikan bank kepada Bank Indonesia. Peraturan ini juga mengatur penentuan persentase giro wajib minimum dalam rupiah berdasarkan periode laporan tertentu.

(-)

(-)