For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/23/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 10/23/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/23/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:13 Oktober 2008Publication Date:16 Oktober 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date13 Oktober 2008
Publication Date16 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan giro wajib minimum (GWM) dalam valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang perubahan ini adalah krisis keuangan global yang berdampak pada sistem keuangan dan perbankan nasional. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan ketersediaan likuiditas, Bank Indonesia menyesuaikan instrumen moneter dengan menetapkan GWM dalam valuta asing sebesar 1% dari DPK. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup bagi pelaku perbankan dan perekonomian di Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan kondisi likuiditas perbankan dan arah kebijakan Bank Indonesia.

(-)

(-)