For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 20/3/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:29 Maret 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 235, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478). 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5712). 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/21/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5769). 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/3/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856). 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5921). 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6047), kecuali ketentuan yang mengatur mengenai GWM dalam valuta asing dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2018. 7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian melalui implementasi giro wajib minimum rata-rata, peningkatan fleksibilitas pengelolaan likuiditas, mendorong fungsi intermediasi oleh perbankan, dan mendukung upaya pendalaman pasar keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban pemenuhan GWM bagi BUK, BUS, dan UUS dalam Rupiah dan Valuta Asing, dengan besaran yang berbeda untuk masing-masing kategori. 2. Tata cara perhitungan dan pemenuhan GWM, termasuk ketentuan mengenai pemenuhan secara harian dan rata-rata. 3. Kelonggaran pemenuhan GWM bagi BUK dan BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan. 4. Ketentuan mengenai jasa giro yang diberikan oleh Bank Indonesia terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah bagi BUK. 5. Pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap kepatuhan BUK, BUS, dan UUS terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional. 2. Pelanggaran atas ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing oleh BUS dan UUS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/16/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

1. BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan JIBOR atau selisih saldo Rekening Giro Valas. 2. BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan Tingkat Indikasi Imbalan SIMA atau selisih saldo Rekening Giro Valas.