For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan BI 23/16/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2021Publication Date:17 Desember 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi serta keuangan digital secara nasional. Bank Indonesia mengembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien melalui Bank Indonesia-Fast Payment. Kebijakan ini diselaraskan dengan instrumen kebijakan moneter Bank Indonesia, termasuk kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Perubahan ini mengatur perhitungan pemenuhan GWM dalam rupiah dan valuta asing, baik secara harian maupun rata-rata, dengan memperhitungkan saldo Rekening Giro Rupiah dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment. Selain itu, Bank Indonesia dapat memberikan remunerasi terhadap pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.

1. Ketentuan dalam Pasal 29A berlaku dari 21 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 2. Ketentuan dalam Pasal 1, 3, 5, 8 ayat (1) dan (2), 10, 12, 14, 19 ayat (1) dan (2), dan 22 berlaku mulai 3 Januari 2022. 3. Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

1. Pengenaan sanksi dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b angka 1-3, serta Pasal 27 ayat (1) huruf a dan b angka 1-3, dikecualikan bagi BUK, BUS, dan UUS yang menjadi peserta Bank Indonesia-Fast Payment dan telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment.