For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 13/2007 · PP No. 13 Tahun 2007 · PP Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 154) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya, seiring dengan perubahan gaji pokok PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2007. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan perhitungan baru yang tercantum dalam daftar yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2007 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)