For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 14/2008 · PP No. 14 Tahun 2008 · PP Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 29)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran pensiun pokok yang baru sesuai dengan perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, termasuk yang tewas, serta orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan penghasilan kurang dari 15%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2008 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)