For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 69/2005 · PP No. 69 Tahun 2005 · PP Nomor 69 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2005Publication Date:28 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2005
Publication Date28 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, seiring dengan perbaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2006. Ketentuan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan perhitungan baru yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pensiunan yang dipensiun sebelum 1 Januari 2006 juga mengalami penyesuaian pensiun pokok. Selain itu, bagi pensiunan janda/duda yang dipensiun sebelum 1 Juli 2001, jika tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar 15% dari pensiun pokok baru. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)