For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Verifiksi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 54/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 54/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeVerifiksi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date16 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya di pasar internasional yang sesuai dengan standar kualitas negara tujuan ekspor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif melalui pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
  2. Surveyor harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), pengalaman minimal 5 tahun, jaringan pelayanan yang luas, sistem teknologi informasi khusus, laboratorium lengkap, tenaga ahli yang berkualifikasi, dan rekam jejak yang baik.
  3. Eksportir harus mengajukan permohonan verifikasi atau penelusuran teknis kepada Surveyor dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi atau penelusuran teknis meliputi verifikasi administratif dan verifikasi fisik, termasuk analisa laboratorium untuk menentukan jenis dan spesifikasi teknis barang.
  5. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean.
  6. Biaya verifikasi atau penelusuran teknis dibebankan pada Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Badan.
  7. Surveyor wajib menyampaikan Laporan Surveyor (LS) melalui sistem elektronik dan laporan tertulis bulanan kepada Menteri dan Direktur Utama Badan.

(-)

Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis dicabut apabila Surveyor:
  1. Menerbitkan Laporan Surveyor (LS) yang tidak sesuai dengan ruang lingkup Verifikasi atau penelusuran teknis.
  2. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Surveyor (LS).
  3. Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.