For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tahun 2013 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 29/M-DAG/PER/6/2013 · Permendag No. 29/M-DAG/PER/6/2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Juni 2013
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi peningkatan ekspor produk pertanian dan dinamika standar kualitas di pasar internasional.

Ketentuan Substansial:

Setiap pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Surveyor harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), pengalaman minimal 5 tahun, jaringan pelayanan yang luas, serta tenaga ahli dan laboratorium yang lengkap.

Verifikasi atau penelusuran teknis meliputi verifikasi administratif dan fisik, termasuk jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, spesifikasi teknis, dan kesesuaian Pos Tarif/HS. Hasil verifikasi dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). LS harus diterbitkan paling lambat 1 hari setelah pemuatan barang. Biaya verifikasi dibebankan kepada Pemerintah.

Surveyor wajib menyampaikan LS melalui sistem INATRADE dan portal INSW, serta laporan tertulis bulanan kepada Dirjen Daglu, Dirjen PPHP, Dirjen IA, dan Dirjen BC. Lampiran I dan II berisi daftar produk yang wajib diverifikasi dan spesifikasi teknisnya, sedangkan Lampiran III berisi format rekapitulasi LS.

(-)

Apabila Surveyor tidak melaksanakan kewajiban penyampaian LS atau laporan tertulis sebanyak 2 kali dalam setahun, penetapannya sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dapat dicabut.