For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Also known as: Permendag 02/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2015Publication Date:2 Januari 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date02 Januari 2015
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kesiapan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015, namun ketentuan Pasal 10 yang diubah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2016.

(-)

(-)