on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
Also known as: Permendag 02/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2015
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kesiapan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015, namun ketentuan Pasal 10 yang diubah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2016.